Syarat-syarat pengurus pengurusan melalui Sistem Pelayanan (Simpel) Kelurahan Kota Bengkalis sebagai berikut :
- Dokumen/Foto/Hasil Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon;
- Dokumen/Foto/Hasil Scan Kartu Keluarga (KK);
- Dokumen/Foto/Hasil Scan Surat Nikah; dan
- Dokumen/Foto/Hasil Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akta kelahiran Anggota Keluarga.